Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Stadion Mini

    Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Stadion Mini
    Salah satu tersangka yang juga berstatus ASN saat digiring ke mobil tahanan, Senin (04/12/2023). Foto: Sony

    SUNGAIPENUH, JAMBI -    Kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh memasuki babak baru. Kejari Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

    Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH saat melakukan konferensi pers mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni inisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas. 

    Antonius mengatakan pada tahun 2022 Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal. Yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang. 

    "Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif. Kemudian item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yg telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume, " jelas Kejari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi

    Sudah ada 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa. 

    "Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta, " sebut Kajari

    Sehingga menurut Kejari perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor. 

    Terkait adanya tersangka lain tentunya nanti hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut. "Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti, " katanya. 

    sungaipenuh kerinci jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Desa Baru Debai Salurkan BLT-DD, 47 Penerima...

    Artikel Berikutnya

    Wako Ahmadi Sampaikan Pengantar 2 Ranperda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami